Wanita adalah sosok yang kerap
kali menjadi perbincangan yang tiada habisnya. Sesuatu yang menyangkut wanita
akan terus mendapat perhatian untuk dibicarakan. Bagi sebagian orang, wanita
adalah masyarakat kelas dua. Ia tidak berhak untuk berpendapat bahkan mengurus
dirinya sendiri. Semuanya diatur oleh laki-laki. Di satu sisi ada yang begitu
memuja wanita. Hidup seakan mati tanpanya, segala yang dilakukannya adalah
untuk wanita.
Disisi lain banyak para
filosofis menganggap wanita sebagai biang keladi terjadinya berbagai bentuk
bencana dan tindak kriminalitas di dunia. Negara hancur karena wanita. Seorang
pangeran bahkan ada yang rela menanggalkan mahkotanya kerajaannya karena
wanita. Pertikaian muncul akibat perebutan wanita. Bahkan muncul permasalahan
dari kaum agama bahwa wanitalah yang menyebabkan Nabi Adam as. turun ke bumi.
Wanita dianggap penyebab terjadinya dosa.
Dalam Islam, wanita bukanlah
musuh atau lawan kaum laki-laki. Sebaliknya wanita adalah bagian dari laki-laki
demikian pula laki-laki adalah bagian dari wanita, keduanya bersifat saling
melengkapi. (QS. Ali Imran (3) : 195)
Dalam Islam tidak pernah
dibayangkan adanya pengurangan hak wanita atau penzhaliman wanita demi
kepentingan laki-laki karena Islam adalah syariat yang diturunkan untuk laki-laki
dan perempuan. Akan tetapi ada beberapa pemikiran keliru tentang wanita yang
menyelusup ke dalam benak sekelompok umat Islam sehingga mereka senantiasa
memiliki persepsi negatif terhadap watak dan peran wanita. Salah satu contohnya
adalah perlarangan wanita keluar rumah untuk menuntut ilmu dan mendalami agama
dengan alasan ada orang tua dan suami yang yang berhak dan berkewajiban
mendidik serta memberikan pelajaran. Akibatnya mereka menghambat wanita dari
pancaran ilmu pengetahuan dan memaksanya hidup dalam kegelapan dan kebodohan.
1. Laki-laki dan wanita dari asal yang sama,
QS. An Nisaa’ (4) : 1
2. Tanggung jawab kemanusiaan seorang wanita, QS. Ali Imran (3) : 195
3. Pembebasan wanita dari kezhaliman jahiliyah, QS. An Nahl (16) : 58-59
4. Pembebasan wanita dari pengharaman hal yang baik pada masa jahiliyah. Seringkali wanita diharamkan untuk memakan sesuatu atau memiliki sesuatu. Ketika Islam datang maka pengharaman itu digugurkan, sehingga wanita memperoleh hak yang sama mengenai hal ini, QS. Al An’aam (6) : 139
5. Pembebasan dari harta warisan dan dalam perkawinan, QS. An Nisaa’ (4) : 19
6. Pembebasan dari buruknya hubungan keluarga akibat perkawinan. Pada masa jahiliyah, wanita yang telah menikah dengan bapaknya dapat diturunkan kepada anak yang dilahirkannya sehingga akan menimbulkan kerancuan dan kehancuran dalam keluarga namun setelah Islam datang semua itu diharamkan, QS. An Nisaa’ (4) : 22-23
2. Tanggung jawab kemanusiaan seorang wanita, QS. Ali Imran (3) : 195
3. Pembebasan wanita dari kezhaliman jahiliyah, QS. An Nahl (16) : 58-59
4. Pembebasan wanita dari pengharaman hal yang baik pada masa jahiliyah. Seringkali wanita diharamkan untuk memakan sesuatu atau memiliki sesuatu. Ketika Islam datang maka pengharaman itu digugurkan, sehingga wanita memperoleh hak yang sama mengenai hal ini, QS. Al An’aam (6) : 139
5. Pembebasan dari harta warisan dan dalam perkawinan, QS. An Nisaa’ (4) : 19
6. Pembebasan dari buruknya hubungan keluarga akibat perkawinan. Pada masa jahiliyah, wanita yang telah menikah dengan bapaknya dapat diturunkan kepada anak yang dilahirkannya sehingga akan menimbulkan kerancuan dan kehancuran dalam keluarga namun setelah Islam datang semua itu diharamkan, QS. An Nisaa’ (4) : 22-23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar